Biaya Penerbitan Dokumen V-Legal melalui verifikasi dibebankan kepada ETPIK atau ETPIK Non-Produsen.
Sebagai Acuan, Kami lampirkan Permenhut P. 96 Tahun 2014 terkait Standar Biaya Penilaian PHPL dan VLK : DOWNLOAD DISINI
Biaya Penerbitan Dokumen V-Legal melalui verifikasi dibebankan kepada ETPIK atau ETPIK Non-Produsen.
Sebagai Acuan, Kami lampirkan Permenhut P. 96 Tahun 2014 terkait Standar Biaya Penilaian PHPL dan VLK : DOWNLOAD DISINI