Proses Sertifikasi


Pemohon baik Unit Manajemen hutan maupun industri, melalui wakil manajemennya,  mengajukan permohonan verifikasi secara tertulis dengan menghubungi PT. GRS untuk mendapatkan Formulir Permohonan Sertifikasi,  GRS, melalui Manajer Administrasi dan Keuangan mengirimkan Formulir Permohonan Sertifikasi kepada auditee.

Auditee mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi dengan tembusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencakup informasi tentang:

  • Ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan;
  • Fitur umum dari auditee, mencakup nama dan alamat dari lokasi fisik, aspek signifikan dari proses dan                    operasinya, dan setiap kewajiban hukum lainnya yang sesuai;
  • Informasi umum sesuai bidang sertifikasi yang dimohon, berkenaan dengan auditee seperti aktivitasnya,                  sumberdaya manusia dan teknisnya, fungsi dan jika ada, hubungannya dengan organisasi yang  lebih besar;
  • Informasi mengenai seluruh proses yang di outsourced yang digunakan oleh organisasi dan akan                            mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan;
  • Standar atau persyaratan lain keperluan sertifikasi auditee;
  • Informasi mengenai penggunaan konsultasi yang berkaitan dengan sistem manajemen.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan olehUnit Manajemen HA/ HT/ RE/ HP/ HKm/ Hutan Hak/ IPK adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen SK IUPHHK
  2. Dokumen Akta Pendirian dan Perubahan
  3. Struktur Organisasi IUPHHK atau Holding Company
  4. Dokumen RKUPHHK
  5. Dokumen RKT
  6. Dokumen Lingkungan (ANDAL, RKL, RPL)
  7. Dokumen Kelola Sosial
  8. Dokumen Audit Keuangan 5 (lima) tahun terakhir
  9. Peta SK IUPHHK
  10. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan
  11. Peta Citra Landsat terbaru
  12. BATB
  13. Kegiatan yang di subkontrakkan
  14. Kegiatan Jasa  Konsultansi Manajemen (apa, oleh siapa, kapan)

Sedangkan dokumen yang harus dilampirkan oleh Unit Manajemen Industri seperti: IUI/ TDI/ IRT/ TPT/ ETPIK non Produsen adalah sebagai berikut:

  1. Akte Pendirian Perusahaan
  2. SIUP
  3. TDP
  4. ETPIK
  5. NPWP
  6. Jenis Produksi, Kapasitas Ijin  dan Ijin Industri (No. Ijin)
  7. Data Karyawan
  8. Struktur Organisasi
  9. Sumber Bahan Baku
  10. Daftar Mesin Utama Produksi
  11. Negara Tujuan Ekspor
  12. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (AMDAL/ UKL/UPL/SPPL)
  13. Sistem Manajemen yang diterapkan

Manajer Administrasi dan Keuangan menyerahkan kelengkapan dokumen tersebut kepada Manajer Operasional untuk dilakukan pengkajian.