A. Komisaris
- Melaksanakan fungsi pengawasan dan memberikan pengarahan kepada Direksi dalam proses penyusunan dan pencapaian visi misi dan strategi perusahaan.
- Memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan.
B. Direktur
- Bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan melalui pengelolaan risiko dan pelaksanaan tata kelola perusahaan.
- Bertanggung jawab menerapkan struktur pengendalian internal.
- Mengawasi keuangan LPVI PT GRS.
- Memastikan pelaksanaan sistem manajemen LPVI PT GRS sesuai strandar dan peraturan yang berlaku.
- Mengambil tindakan berdasarkan temuan-temuan audit internal sejalan dengan kebijakan dan arahan komisaris.
- Mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan serta memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan bisnis.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan pedoman, kebijakan dan prosedur.
- Bertanggung jawab terhadap terpenuhinya persyaratan akreditasi dari KAN.
- Mengadakan koordinasi dengan para manager dalam struktur organisasi LPVI PT GRS.
- Menetapkan Tim Audit.
- Menetapkan Tim Pengambilan Keputusan.
- Menerbitkan Surat Keputusan dan S-PHL dan/atau S-Legalitas.
- Mengusulkan kaji ulang dan perbaikan sistem mutu berkelanjutan kepada komisaris.
- Mendelegasikan wewenang kepada komite atau individu apabila dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan atas nama LPVI PT GRS.
- Bertanggung jawab secara umum atas pengajuan keluhan atau banding kepada LPVI PT GRS.
- Mengawasi dan mengevaluasi implementasi Prosedur Ketidakberpihakan.
C. Manager Operasional
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses sertifikasi.
- Bertanggung jawab atas tindak lanjut permintaan sertifikasi dari Auditee.
- Menyusun penunjukan Tim Audit dan Tenaga Ahli.
- Menyediakan dokumen audit dan prosedur/formulir audit.
- Mengkoordinir Tim Audit dalam pemenuhan hasil pekerjaan sertifikasi.
- Menyusun Tim Pengambilan Keputusan Sertifikasi, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi dalam hal pemberian, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat.
- Berkoordinasi dengan Tim Ad Hoc dan Tim Audit dalam penanganan keluhan dan banding.
- Menyusun rencana kebutuhan SDM, mengatur proses pengadaannya, dan mengelola SDM yang dimiliki.
- Mengevaluaisi kemungkinan timbulnya risiko dari kegiatan audit sertifikasi.
- Mengelola ketidakberpihakan agar proses sertifikasi menjadi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengacu Prosedur:
- Prosedur Proses Sertifikasi
- Prosedur Penanganan Keluhan dan Banding
- Prosedur Outsourcing
- Prosedur Ketidakberpihakan
- Prosedur Pengelolaan SDM
- Prosedur Manajemen Risiko
D. ManagerĀ Mutu
- Memelihara dan mengawasi pelaksanaan sistem manajemen LPVI PT GRS.
- Mengusulkan dan melaksanakan kegiatan audit internal, kaji ulang manajemen, tindakan perbaikan dan pencegahan secara periodik.
- Mendokumentasikan sistem manajemen umum (panduan, prosedur, kebijakan, standar, peraturan, dll.)
- Menjadi penghubung dengan KAN untuk masalah Akreditasi, Surveilen, penambahan ruang lingkup dan Akreditasi ulang. Melaksanakan persuratan dengan KAN dan mendokumentasikannya.
- Mengacu Prosedur:
- Prosedur Audit Internal
- Prosedur Kaji Ulang Manajemen
- Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
E. Manager Administrasi dan Keuangan
- Bertanggung jawab administrasi dan keuangan LPVI PT GRS.
- Melaksanakan persuratan dan administrasi yang berhubungan dengan sertifikasi dan mendokumentasikan seluruh rekaman hasil sertifikasi.
- Mengendalikan dokumen dan rekaman LPVI PT GRS.
- Mengelola informasi website LPVI PT GRS dan pelaporan kegiatan sertifikasi pada website Kemenhut.
- Melaksanakan publikasi dan pemasaran.
- Menyusun perjanjian kontrak dengan Auditee.
- Mengkoordinir Penggunaan Simbol Akreditasi KAN dan Tanda SVLK serta mengawasi penggunaan logo KAN oleh Auditee.
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana dan mengatur pengadaannya.
- Mewakili manajemen untuk rapat dengan stakeholder apabila Direktur berhalangan.
- Berkomunikasi dengan KAN.
- Mengacu Prosedur:
- ProsedurĀ Pengelolaan Informasi
- Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman
- Prosedur Penggunaan Simbol Akreditasi KAN dan Tanda SVLK
F. Peninjau dan Pengambil Keputusan
- Meninjau seluruh informasi dan hasil yang berkaitan dengan evaluasi.
- Meninjau dan mengkaji laporan hasil audit yang dibuat oleh Tim Audit.
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil penilaian kinerja/verifikasi yang dibuat oleh Tim Audit.
- Mengambil keputusan untuk setiap kegiatan sertifikasi dan memutuskan pemberian Predikat hasil penilaian kinerja/verifikasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Direktur untuk menerbitkan Surat Keputusan dan Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) atau Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas).
- Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan peninjauan dan pengambilan keputusan LPVI PT GRS.
G. Staff
- Membantu kelancaran tugas masing-masing manajer divisi;
- Membantu menyiapkan administrasi dan kelengkapan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan sertifikasi;
- Menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi;
- Membantu penyusunan laporan (editing, format dan penjilidan);
- Membantu distribusi laporan hasil audit kepada Auditee dan instansi terkait;
- Membantu pendokumentasian laporan hasil audit (pengarsipan).
H. Komite Pengamanan Ketidakberpihakan (Komite Imparsial)
- Melakukan kajian dan memberikan masukan terkait tindakan yang harus dilakukan LPVI PT GRS dalam kaitannya dengan:
- Kebijakan dan prinsip yang berkaitan dengan ketidakberpihakan jasa penilaian kinerja PHL dan/atau VLHH.
- Setiap kecenderungan yang memungkinkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lainnya dapat mencegah konsistensi pelaksanaan prosedur Pengelolaan Hutan lestari yang tidak memihak.
- Hal yang mempengaruhi ketidakberpihakan dan kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan.
- Melakukan kajian ketidakberpihakan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) LPVI PT GRS.
- Melakukan pemantauan terhadap Sumber Daya Keuangan LPVI PT GRS.
- Memberikan saran pada hal-hal yang mempengaruhi kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan dan persepsi publik.
- Memberikan masukan terkait kajian ketidakberpihakan antara LPVI PT GRS dengan instansi/ lembaga/asosiasi lain.
I. Tim Ad Hoc
- Melakukan penyelidikan terhadap adanya keluhan atau banding.
- Melakukan pengecekan dokumen, konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan verifikasi lapangan atas materi keluhan atau banding.
- Melakukan evaluasi untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas adanya keluhan atau banding.
- Membuat laporan tertulis hasil uji materi serta rekomendasi penyelesaian keluhan atau banding kepada LPVI PT GRS berdasarkan hasil investigasi.
- Berkoordinasi dengan LPVI PT GRS, pihak yang mengajukan Keluhan dan Banding, dan pihak lain terkait untuk menyelesaikan keluhan dan banding.