Tanggung Jawab dan Wewenang Manajemen


I. Komisaris

  1. Melaksanakan fungsi pengawasan dan memberikan pengarahan kepada Direksi dalam proses penyusunan dan pencapaian visi misi dan strategi perusahaan.
  2. Memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan.

II. Direktur

  1. Bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan melalui pengelolaan resiko dan pelaksanaan tata kelola
  2. Bertanggung jawab menerapkan struktur pengendalian internal.
  3. Pengawasan keuangan PT GRS.
  4. Memastikan pelaksanaan fungsi audit internal.
  5. Mengambil tindakan berdasarkan temuan-temuan audit internal sejalan dengan kebijakan dan arahan Komisaris.
  6. Mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan serta memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan bisnis.
  8. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur.
  9. Bertanggungjawab terhadap terpenuhinya persyaratan akreditasi dari KAN.
  10. Mengadakan koordinasi dengan para manager dalam struktur organisasi PT GRS.
  11. Menetapkan Tim Audit.
  12. Menetapkan Tim Pengambilan Keputusan.
  13. Menandatangani sertifikat.
  14. Menetapkan hasil sertifikasi/penilikan/resertifikasi/audit khusus.
  15. Mengusulkan kaji ulang dan perbaikan sistem mutu berkelanjutan kepada komisaris.
  16. Mendelegasikan wewenang kepada komite atau individu apabila dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan atas nama PT GRS.

III. Manager Operasional

  1. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proses sertifikasi.
  2. Bertanggungjawab atas tindaklanjut permintaan sertifikasi dari auditee
  3. Menyusun penunjukan Tim Auditor beserta lampirannya.
  4. Menyediakan dokumen audit dan prosedur audit.
  5. Menyusun Tim Pengambilan Keputusan Sertifikasi, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan dan pencabutan sertifikat.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi dalam hal pemberian, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan dan pencabutan sertifikat.
  7. Menerbitkan sertifikat.
  8. Melaksanakan persuratan yang berhubungan dengan sertifikasi dan mendokumentasikan seluruh rekaman hasil sertifikasi.
  9. Menanggapi keluhan bila ada.
  10. Mengawasi penggunaan LOGO KAN dan atau tanda V-Legal oleh auditee maupun PT GRS.

IV. Manager  Mutu

  1. Bertanggungjawab secara langsung atas audit internal system manajemen mutu PT GRS.
  2. Bertanggungjawab atas:
    > Usulan kaji ulang system mutu secara periodik.
    > Pengendalian dokumen atau bagian dokumen yang akan/atau telah diterbitkan.
    > Mendokumentasikan seluruh rekaman mutu.
  3. Menjadi penghubung dengan KAN untuk masalah Akreditasi, Surveilen, penambahan ruang lingkup dan Akreditasi ulang, beserta informasi tentang Kebijakan atau Pedoman KAN.
  4. Melaksanakan persuratan dengan KAN dan mendokumentasikannya.

V. Manager Administrasi dan Keuangan

  1. Mencatat surat masuk dan surat keluar PT GRS.
  2. Melaksanakan persuratan di luar masalah sertifikasi atau akreditasi.
  3. Bertanggungjawab dalam hal pengadministrasian dan keuangan.
  4. Menyusun rencana kebutuhan SDM dan mengatur proses pengadaannya untuk PT GRS.
  5. Menyusun rencana keuangan dan mengatur pelaksanaan keuangan PT GRS.
  6. Melaksanakan publikasi dan pemasaran.
  7. Menyusun perjanjian kontrak dengan auditee.
  8. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana dan mengatur pengadaannya untuk GRS.
  9. Mengadministrasikan keluhan dari pelanggan.
  10. Menyampaikan prosedur penggunaan Logo KAN dan tanda V-Legal kepada auditee.

VI. Pengambil Keputusan

  1. Mengkaji laporan hasil audit yang dibuat oleh Tim Auditor.
  2. Melakukan validasi terhadap keputusan sertifikasi yang dibuat oleh Tim Auditor.
  3. Mengambil keputusan
  4. Memberikan rekomendasi kepada Direktur untuk menerbitkan Surat Keputusan Sertifikasi Awal/Penilikan/Resertifikasi dan atau Sertifikat PHPL/VLK.

VII. Staff

  1. Membantu kelancaran tugas masing-masing manajer;
  2. Membantu menyiapkan administrasi dan kelengkapan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan sertifikasi;
  3. Menjaga  kerahasiaan  dokumen-dokumen  yang  berhubungan  dengan  kegiatan sertifikasi;
  4. Membantu penyusunan laporan (editing, format dan penjilidan);
  5. Membantu distribusi laporan hasil audit kepada auditi dan instansi terkait;
  6. Membantu pendokumentasian laporan hasil audit (pengarsipan).

VIII. Komite Imparsial/Pengamanan Ketidakberpihakan

  1. Mengambil tindakan independen jika manajemen puncak tidak mengikuti masukan dari Komite Independen;
  2. Melakukan pengawasan keuangan;
  3. Memberikan masukan terhadap prosedur ketidakberpihakan PT GRS;
  4. Melakukan aksi balik terhadap setiap kecenderungan pada bagian PT GRS yang memperbolehkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lainnya yang mencegah konsistensi ketentuan objektivitas kegiatan sertifikasi.
  5. Melakukan kajian dan memberikan masukan terkait tindakan yang harus dilakukan PT. GRS dalam kaitannya dengan : kebijakan dan prinsip yang berkaitan dengan ketidakberpihakan jasa penilaian pengelolaan hutan produksi lestari; setiap kecenderungan yang memungkinkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lainnya dapat mencegah konsistensi pelaksanaan prosedur pengelolaan hutan produksi lestari yang tidak memihak; hal yang mempengaruhi ketidakberpihakan dan kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan.
  6. Melakukan kajian ketidakberpihakan terhadap SDM PT GRS.
  7. Melakukan pemantauan terhadap Sumber Daya Keuangan PT GRS.
  8. Memberikan saran pada hal-hal yang mempengaruhi kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan dan persepsi publik.
  9. Memberikan masukan terkait kajian ketidakberpihakan antara PT GRS dengan instansi/lembaga/asosiasi lain/auditee.

IX. Tim AdHoc

  1. Melakukan penyelidikan terhadap adanya keluhan dan atau keberatan dalam proses sertifikasi PHPL atau VLK PT GRS.
  2. Melakukan evaluasi untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab atas adanya keluhan dan atau keberatan.
  3. Memberikan keputusan tindakan yang seharusnya dilakukan untuk menanggapi keluhan dan atau keberatan.
  4. Membuat laporan tertulis kepada Direktur tentang hasil identifikasi, verifikasi dan analisis keluhan yang diterima serta keputusan yang diambil.
  5. Hasil keputusan diterima atau ditolaknya keberatan disampaikan kepada auditee selambat-lambatnya 20 hari kalender sejak diterimanya keberatan.