I. Komisaris
- Melaksanakan fungsi pengawasan dan memberikan pengarahan kepada Direksi dalam proses penyusunan dan pencapaian visi misi dan strategi perusahaan.
- Memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan.
II. Direktur
- Bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan melalui pengelolaan resiko dan pelaksanaan tata kelola
- Bertanggung jawab menerapkan struktur pengendalian internal.
- Pengawasan keuangan PT GRS.
- Memastikan pelaksanaan fungsi audit internal.
- Mengambil tindakan berdasarkan temuan-temuan audit internal sejalan dengan kebijakan dan arahan Komisaris.
- Mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan serta memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan bisnis.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur.
- Bertanggungjawab terhadap terpenuhinya persyaratan akreditasi dari KAN.
- Mengadakan koordinasi dengan para manager dalam struktur organisasi PT GRS.
- Menetapkan Tim Audit.
- Menetapkan Tim Pengambilan Keputusan.
- Menandatangani sertifikat.
- Menetapkan hasil sertifikasi/penilikan/resertifikasi/audit khusus.
- Mengusulkan kaji ulang dan perbaikan sistem mutu berkelanjutan kepada komisaris.
- Mendelegasikan wewenang kepada komite atau individu apabila dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan atas nama PT GRS.
III. Manager Operasional
- Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proses sertifikasi.
- Bertanggungjawab atas tindaklanjut permintaan sertifikasi dari auditee
- Menyusun penunjukan Tim Auditor beserta lampirannya.
- Menyediakan dokumen audit dan prosedur audit.
- Menyusun Tim Pengambilan Keputusan Sertifikasi, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan dan pencabutan sertifikat.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi dalam hal pemberian, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan dan pencabutan sertifikat.
- Menerbitkan sertifikat.
- Melaksanakan persuratan yang berhubungan dengan sertifikasi dan mendokumentasikan seluruh rekaman hasil sertifikasi.
- Menanggapi keluhan bila ada.
- Mengawasi penggunaan LOGO KAN dan atau tanda V-Legal oleh auditee maupun PT GRS.
IV. Manager Mutu
- Bertanggungjawab secara langsung atas audit internal system manajemen mutu PT GRS.
- Bertanggungjawab atas:
> Usulan kaji ulang system mutu secara periodik.
> Pengendalian dokumen atau bagian dokumen yang akan/atau telah diterbitkan.
> Mendokumentasikan seluruh rekaman mutu.
- Menjadi penghubung dengan KAN untuk masalah Akreditasi, Surveilen, penambahan ruang lingkup dan Akreditasi ulang, beserta informasi tentang Kebijakan atau Pedoman KAN.
- Melaksanakan persuratan dengan KAN dan mendokumentasikannya.
V. Manager Administrasi dan Keuangan
- Mencatat surat masuk dan surat keluar PT GRS.
- Melaksanakan persuratan di luar masalah sertifikasi atau akreditasi.
- Bertanggungjawab dalam hal pengadministrasian dan keuangan.
- Menyusun rencana kebutuhan SDM dan mengatur proses pengadaannya untuk PT GRS.
- Menyusun rencana keuangan dan mengatur pelaksanaan keuangan PT GRS.
- Melaksanakan publikasi dan pemasaran.
- Menyusun perjanjian kontrak dengan auditee.
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana dan mengatur pengadaannya untuk GRS.
- Mengadministrasikan keluhan dari pelanggan.
- Menyampaikan prosedur penggunaan Logo KAN dan tanda V-Legal kepada auditee.
VI. Pengambil Keputusan
- Mengkaji laporan hasil audit yang dibuat oleh Tim Auditor.
- Melakukan validasi terhadap keputusan sertifikasi yang dibuat oleh Tim Auditor.
- Mengambil keputusan
- Memberikan rekomendasi kepada Direktur untuk menerbitkan Surat Keputusan Sertifikasi Awal/Penilikan/Resertifikasi dan atau Sertifikat PHPL/VLK.
VII. Staff
- Membantu kelancaran tugas masing-masing manajer;
- Membantu menyiapkan administrasi dan kelengkapan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan sertifikasi;
- Menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi;
- Membantu penyusunan laporan (editing, format dan penjilidan);
- Membantu distribusi laporan hasil audit kepada auditi dan instansi terkait;
- Membantu pendokumentasian laporan hasil audit (pengarsipan).
VIII. Komite Imparsial/Pengamanan Ketidakberpihakan
- Mengambil tindakan independen jika manajemen puncak tidak mengikuti masukan dari Komite Independen;
- Melakukan pengawasan keuangan;
- Memberikan masukan terhadap prosedur ketidakberpihakan PT GRS;
- Melakukan aksi balik terhadap setiap kecenderungan pada bagian PT GRS yang memperbolehkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lainnya yang mencegah konsistensi ketentuan objektivitas kegiatan sertifikasi.
- Melakukan kajian dan memberikan masukan terkait tindakan yang harus dilakukan PT. GRS dalam kaitannya dengan : kebijakan dan prinsip yang berkaitan dengan ketidakberpihakan jasa penilaian pengelolaan hutan produksi lestari; setiap kecenderungan yang memungkinkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lainnya dapat mencegah konsistensi pelaksanaan prosedur pengelolaan hutan produksi lestari yang tidak memihak; hal yang mempengaruhi ketidakberpihakan dan kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan.
- Melakukan kajian ketidakberpihakan terhadap SDM PT GRS.
- Melakukan pemantauan terhadap Sumber Daya Keuangan PT GRS.
- Memberikan saran pada hal-hal yang mempengaruhi kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan dan persepsi publik.
- Memberikan masukan terkait kajian ketidakberpihakan antara PT GRS dengan instansi/lembaga/asosiasi lain/auditee.
IX. Tim AdHoc
- Melakukan penyelidikan terhadap adanya keluhan dan atau keberatan dalam proses sertifikasi PHPL atau VLK PT GRS.
- Melakukan evaluasi untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab atas adanya keluhan dan atau keberatan.
- Memberikan keputusan tindakan yang seharusnya dilakukan untuk menanggapi keluhan dan atau keberatan.
- Membuat laporan tertulis kepada Direktur tentang hasil identifikasi, verifikasi dan analisis keluhan yang diterima serta keputusan yang diambil.
- Hasil keputusan diterima atau ditolaknya keberatan disampaikan kepada auditee selambat-lambatnya 20 hari kalender sejak diterimanya keberatan.