HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON

Hak dan kewajiban pemohon berlaku apabila surat permohonan sertifikasi telah dikaji, memenuhi  data dan informasi syarat penilaian kinerja PHL/VLHH oleh LPVI serta telah menyepakati kontrak kerja antara LPVI dan Pemohon.

Hak Pemohon/Auditee

  • Mendapatkan penjelasan proses tahapan sertifikasi PHL/VLHH dan peraturan atau standar yang diacu
  • Seluruh dokumen yang terkait dalam kegiatan dan pekerjaan dijaga kerahasiaanya oleh LPVI. LPVI tidak memberikan data, informasi maupun dokumen di luar kepentingan kegiatan penilaian kinerja PHL/VLHH ini.
  • Proses penilaian kinerja PHL/VLHH dijamin berjalan dengan obyektif yang faktual dan bebas ancaman ketidakberpihakan, LPVI memiliki Komite Pengamanan Ketidakberpihakan yang personilnya tidak berasal dari pihak Auditee.
  • Menerima Sertifikat PHL bilamana dinyatakan Lulus dengan predikat Baik/Sedang (untuk PHL) atau S-Legalitas bilamana dinyatakan Memenuhi (untuk VLHH).
  • Menerima Laporan Hasil Penilaian Kinerja PHL/VLHH.
  • Diperkenankan mengajukan Banding apabila Sertifikat tidak diberlanjutkan karena hasil akhir dan/atau bobot verifier bernilai/berpredikat ”Buruk” serta salah satu verifier dalam VLHH Kayu berpredikat “Tidak Memenuhi”
  • Diperkenankan menyampaikan Keluhan dan Banding atas materi keluhan dan banding yang dapat ditindaklanjuti adalah yang disertai dengan bahan bukti yang relevan dalam proses akreditasi, penilaian kinerja PHL, atau VLHH Kayu, penggunaan Tanda SVLK, penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, uji kelayakan (due diligence) dan penerbitan Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri.

Kewajiban Pemohon/Auditee

  • Memfasilitasi LPVI dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan Penilaian PHL/VLHH termasuk di dalamnya menyediakan seluruh dokumen dan rekaman serta akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil, dan subkontraktor yang relevan terkait kegiatan Observasi, Verifikasi Lapangan, dan Witness/Penyaksian KAN (apabila ada).
  • Menunjuk petugas guna mendampingi LPVI selama dalam proses Penilaian PHL/VLHH di lapangan dengan ketentuan memiliki kompetensi terhadap sistem Penilaian PHL/VLHH, diberikan mandat penuh untuk memberikan infomasi yang diperlukan serta berwenang menandatangani lembar audit lapangan dan berita acara yang disiapkan LPVI
  • Membayar jasa Penilaian PHL/VLHH kepada LPVI sesuai dengan ketentuan, tanpa mengaitkan dengan hasil penilaian kinerja yang dicapai.
  • Auditee wajib memenuhi persyaratan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam (Lampiran 1.1 atau 1.2 untuk kelompok ruang lingkup Pengelolaan Hutan Lestari/PHL, dan Lampiran  2.1, 2.2, 2.3, atau 2.4 untuk ruang lingkup Verifikasi Legalitas Hasil Hutan/VLHH) dari Kepmen LHK No.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022, termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LPVI
  • Meskipun sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, Auditee wajib menjamin persyaratan produk sertifikasi secara terus menerus.
  • Auditee tidak diperbolehkan menggunakan sertifikat sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan reputasi LPVI menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasinya yang dianggap oleh LPVI sebagai menyesatkan atau tidak sah.
  • Auditee dinyatakan “LULUS” apabila memiliki nilai akhir kinerja dengan predikat “SEDANG” atau “BAIK” dan seluruh kriteria VLHH Kayu dinyatakan “ Memenuhi” untuk Penilaian Kinerja PHL. Sedangkan untuk VLHH Auditee dinyatakan “LULUS” apabila seluruh kriteria VLHH Kayu dinyatakan “ Memenuhi”.
  • Dalam hal Auditee dinyatakan “TIDAK LULUS”, LPVI menyampaikan laporan hasil keputusan kepada Auditee untuk memberi kesempatan mengajukan banding atas hasil keputusan dimaksud.
  • Dalam hal Auditee dinyatakan ” TIDAK LULUS” maka :

Penilaian Kinerja PHL

    • LPVI memberi kesempatan kepada Auditee mengajukan banding atas hasil keputusan dimaksud.
    • Auditee diberi waktu untuk menyampaikan banding atas hasil keputusan Penilaian dan Penilikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak penyampaian hasil keputusan Penilaian atau Penilaian.
    • Dalam hal terdapat banding, penyelesaian dan keputusan banding dilaksanakan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya banding, dan hasil keputusan penilaian diumumkan selambat-lambatnya 71 (tujuh puluh satu) hari kalender terhitung sejak pertemuan pembukaan (entry meeting) penilaian dan observasi lapangan.
    • Pengumuman hasil keputusan penilaian disertai dengan resume hasil penilaian dilakukan melalui website LPVI dan website Kementerian (www.silk.menlhk.go.id) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pengambilan keputusan atau tanggal keputusan banding ditetapkan.

VLHH Kayu pada PBPH, Hak Pengelolaan, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS), dan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)

    • LPVI memberi kesempatan kepada Auditee mengajukan banding atas hasil keputusan dimaksud.
    • Auditee diberi waktu untuk menyampaikan banding atas hasil keputusan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak penyampaian hasil keputusan verifikasi.
    • Dalam hal tidak terdapat banding, hasil keputusan verifikasi diumumkan paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kalender sejak dilakukan pertemuan penutupan.
    • Dalam hal terdapat banding, penyelesaian dan keputusan banding dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya banding, dan hasil keputusan verifikasi diumumkan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan banding.
    • Pengumuman hasil keputusan verifikasi disertai dengan resume hasil verifikasi dilakukan melalui laman LPVI dan laman SILK http://silk.menlhk.go.id atau media massa.

VLHH pada Hutan Hak

    • LPVI memberi kesempatan kepada Auditee mengajukan banding atas hasil keputusan dimaksud.
    • Auditee diberi waktu untuk menyampaikan banding atas hasil keputusan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak penyampaian hasil keputusan verifikasi.
    • Dalam hal tidak terdapat banding, hasil keputusan verifikasi diumumkan paling lama 44 (empat puluh empat) hari kalender sejak dilakukan pertemuan penutupan.
    • Dalam hal terdapat banding, penyelesaian dan keputusan banding dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya banding, dan hasil keputusan verifikasi diumumkan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan banding.
    • Pengumuman hasil keputusan verifikasi disertai dengan resume hasil verifikasi dilakukan melalui laman LPVI dan laman SILK http://silk.menlhk.go.id atau media massa.
  • Auditee wajib menyimpan dan menyediakan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi kepada LPVI untuk selanjutnya mengambil tindakan terhadap keluhan yang ditemukan dan mendokumentasikannya.
  • Auditee wajib menginformasikan kepada LPVI, tanpa menunda, mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi kemampuan sistem manajemen untuk memenuhi persyaratan standar sertifikasi yang digunakan. Perubahan yang berkaitan dengan hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan, organisasi dan manajemen (misalnya: manajerial penentu, pengambil keputusan atau staf khusus, alamat penghubung dan tapak (site) lingkup operasi sistem manajemen yang disertifikasi, perubahan utama pada sistem manajemen dan proses).
  • Jika Auditee memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus diproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
  • Jika Auditee membuat referensi di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, maka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  • Auditee bersedia menerima partisipasi pengamat, termasuk Asesor Badan Akreditasi (apabila ada) dengan seluruh biaya ditanggung LPVI.
  • Auditee bersedia untuk tidak membuat pernyataan terkait sertifikat atau lisensi yang digunakan yang dinilai sebagai menyesatkan.
  • Auditee bersedia untuk menghentikan penggunaan sertifikat dan lisensi saat terjadi pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi.
  • Auditee mampu memenuhi persyaratan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian, dan informasi yang terkait dengan produk.
  • Mematuhi keputusan hasil penilikan berupa kelanjutan (termasuk perubahan predikat kinerja), pembekuan atau pencabutan sertifikat PHL/VLHH.